o

o

Sunday, April 30, 2017

Bandingkan Kasus Ahok dengan Korupsi Al Quran, Pengacara Bicara Soal Aksi Demo


Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dituntut penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penistaan agama. Namun, tuntutan itu rupanya menuai kontroversi dari sejumlah pihak. Ada yang merasa Ahok harus bebas, sedangkan yang lain beranggapan jika itu terlalu ringan.

Baru-baru ini massa dari GNPF MUI menyatakan jika mereka akan terus menggelar aksi hingga sidang vonis Ahok. Anggota dari ormas Islam itu mengatakan jika aksi tersebut merupakan upaya untuk memberikan dukungan agar hakim bisa memutuskan tanpa diintervensi pihak lain.

Rencana aksi tersebut rupanya juga tidak luput dari perhatian kuasa hukum Ahok, Tommy Sihotang. Dalam pernyataannya baru-baru ini, Tommy justru membandingkan kasus Ahok dengan perkara lain yang menurutnya lebih pantas didemo. Salah satunya seperti dugaan korupsi pengadaan Al Quran.

"Salah satu ketua Golkar ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Al Quran, ini mestinya didemo 5 juta orang. Kemudian adanya hak angket terhadap KPK, ada pasal obstruction of justice dalam menghalangi penyidikan, itu juga mesti didemo," ujar Tommy.

Tommy menuturkan jika karus korupsi dengan tersangka Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz itu merupakan bentuk penistaan agama. Sedang perkara yang menjerat Ahok justru berbau politik.

"Kasus Ahok menjadi tidak biasa karena ada politik. JPU seharusnya dapat menuntut bebas, karena saksi fakta yang dihadirkan ke pengadilan tidak ada yang mendengar maupun melihat langsung," imbuhnya.

Seperti diketahui Ahok menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama usai mengutip surat Al Maidah pada 2016 lalu. Ia dijerat dengan dakwaan alternatif Pasal 156 KUHP dengan tuduhan menyebar kebencian terhadap golongan.

    Choose :
  • OR
  • To comment
No comments:
Write comments